Indonesia Bebas Pemasungan Orang Sakit Jiwa 2017
30 Maret 2016Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dalam jumpa pers di Jakarta mencanangkan, hingga Desember 2017 Indonesia akan bebas kasus pemasungan orang sakit jiwa. Semua dinas sosial di kawasan yang terdata banyak kasus pemasungan sudah diperintahkan untuk menggiatkan upaya ini.
Mensos mengatakan, kader Posyandu akan jadi ujung tombak perawatan dan pengobatan penyandang gangguan mental. Mereka yang akan memonitor kesehatan maupun pemberian obat penenang kepada pengidap sakit jiwa.
Kasus pemasungan orang sakit jiwa kembali mencuat baru-baru ini, terkait dengan laporan Human Right Watch menyangkut pelanggaran hak asasi manusia tersebut. HRW melaporkan, juga di panti-panti perawatan maupun di lembaga lain yang menangani kasus pengidap sakit jiwa, pemasungan masih sering terjadi.
Kasus pemasungan biasanya dilakukan untuk mencegah pengidap sakit jiwa mengamuk. Kabanyakan kasus pemasungan dilakukan keluarga tak mampu dengan pendidikan rendah. Dengan pencanangan bebas kasus pasung hingga akhir 2017, banyak pihak mengharapkan praktek keji semacam itu tidak terulang lagi.
as/ap(rtr,hrw)