Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup Bui
17 Januari 2023Ferdy Sambo dituntut jaksa dengan hukuman seumur hidup penjara. Apa yang dimaksud dengan hukuman penjara seumur hidup?
Aturan seumur hidup ini diatur dalam Pasal 10, 11, dan 12 KUHP. Pasal 10 menyebutkan:
Pidana terdiri atas:
a. Pidana pokok
- Pidana mati
- pidana penjara
- pidana kurungan
- pidana denda
- pidana tutupan
b. Pidana tambahan
- pencabutan hak-hak tertentu
- perampasan barang-barang tertentu
- pengumuman putusan hakim
Dalam Pasal 12 ayat 1 disebutkan bahwa pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu. Dan ditegaskan lagi dalam Pasal 12 ayat 4 yang menyatakan bahwa pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.
Redaksi detikcom pernah mewawancarai guru besar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Dr Hibnu Nugroho, mengenai hal ini. Saat itu Hibnu menegaskan bila hukuman pidana penjara seumur hidup adalah hukuman penjara hingga si terpidana meninggal dunia di dalam penjara.
"Seumur hidup artinya menjalani sampai mati berada di penjara," kata Prof Hibnu.
Sejumlah orang ada yang menafsirkan hukuman seumur adalah terpidana menjalani penjara sebagaimana umur saat ia dihukum. Contohnya usia terdakwa saat divonis berusia 56 tahun, maka ia harus menjalani hukuman 56 tahun penjara. Penafsiran itu adalah salah.
"Seumur hidup ya sampai terpidana mati di penjara," tegas Hibnu.
Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup
Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sambo diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " imbuhnya.
Mantan Kadiv Propam Polri itu diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hal memberatkan Sambo adalah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan, serta perbuatannya telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. Sementara itu, tidak ada hal meringankan pada diri Sambo.
Baca selengkapnya di: detik.com
Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup Bui, Artinya Sampai Mati di Penjara