1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

DPR: Terdapat Penyimpangan dalam Bailout Century

3 Maret 2010

Rabu (03/03), Pansus Hak Angket Century DPR mengumumkan kesimpulan resmi. Pansus yang dibentuk Desember 2009 itu dibentuk untuk memeriksa apakah ada pelanggaran hukum dalam pengucuran dana Rp. 6,7 trilyun.

https://p.dw.com/p/MJ6u
Wapres RI Boediono. Belum ada keputusan resmi dari DPR yang mengarah kepada penonaktifan atau pencopotan posisi Wakil Presiden Budiono dan Sri Mulyani.
Wapres RI Boediono. Belum ada keputusan resmi dari DPR yang mengarah kepada penonaktifan atau pencopotan posisi Wakil Presiden Budiono dan Sri Mulyani.Foto: AP

Dewan Perwakilan Rakyat DPR resmi menyimpulkan adanya penyimpangan dalam kebijakan pemerintah, mengucurkan dana talangan kepada Bank Century. Keputusan ini diambil setelah kubu penentang bailout memenangkan pemungutan suara yang digelar secara terbuka dalam sidang paripurna Rabu malam (03/03).

Dari dua opsi yang ditawarkan, mayoritas anggota fraksi memilih opsi C yang isinya menyimpulkan terjadinya berbagai penyimpangan oleh otoritas moneter dan fiskal serta dugaan terjadinya korupsi dalam pengucuran dana Bank Century.

“Berdasarkan hasil pemungutan suara yang telah dilakukan, maka hasil pemungutan suara untuk memilih opsi pada alternatif pertama tadi adalah sebagai berikut: Opsi A 212 dan opsi C 325 suara. Abstain kosong,” kata Ketua DPR Marzuki Ali membacakan hasil keputusan itu.

Opsi C dipilih oleh anggota dari 6 fraksi yaitu, Partai Golkar, PDI Perjuangan, PKS, PPP, Hanura dan Gerindra. Adapun opsi A yang membenarkan kebijakan itu, untuk mencegah krisis ekonomi, dipilih Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional dan Partai Kebangkitan Bangsa.

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan yang sebelumnya disebut sebut mendukung pemerintah, secara mengejutkan memilih bergabung dalam kubu para penentang Bailout.

Wakil Ketua DPR Pramono Anung menyebut sikap DPR ini mengukuhkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan sebelumnya yang menyatakan adanya penyimpangan dalam penanganan kasus Century. Politisi PDIP itu mengungkapkan langkah parlemen selanjutnya.

“DPR akan segera mengirim surat kepada presiden, mengenai hasil dari paripurna ini, karena apapun ini akan mengikat bagi pemerintah untuk ditindaklanjuti. Apa implikasi politiknya terhadap presiden dengan putusan ini? Ya presiden harus menjalankan apa yang menjadi rekomendasi. Poin-poin yang menjadi temuan yang ada dalam rekomendasi C tadi. Kalau seseorang yang terkena pidana korupsi maka ranah KPK yang digunakan. Kalau tindak pidana perbankan maka kepolisian-kejaksaan. Tindak pidana administrasi, tentunya administrasi. Tindak pidana kebijakan ada ranahnya,” kata Pramono Anung.

Meski DPR merekomendasikan proses hukum terhadap para pejabat terkait, namun belum ada keputusan resmi dari DPR yang mengarah kepada penonaktifan atau pencopotan posisi Wakil Presiden Budiono dan Sri Mulyani. Sejauh ini, himbauan untuk menonaktifkan kedua pejabat itu hanya datang dari sejumlah anggota DPR selaku individu.

“Tidak ada nama dalam rekomendasi, bahwa ada kesimpulan menyebut nama itu tidak ada masalah. Tapi rekomendasi tidak menyebut nama. Tapi kan rekomendasi merujuk pada kesimpulan akhir? Oh iya silahkan saja, nanti itu nanti proses hukum. Saya tidak bilang Pak Budiono - Sri Mulyani, siapapun. Demi lancarnya pemeriksan secara hukum apakah pejabat pejabat yang disebut itu mengundurkan diri? Tidak ada hubunganya, dengan urusan mengundurkan diri. Tidak ada, tidak ada. itu silahkan saja, nanti bagaimanah aturan main-nya, kalau dalam proses penyelidikan itu saya kira tidak perlu,” kata ketua DPR Marzuki Ali, yang juga politisi partai Demokrat, menepis himbauan ini.

Setelah mengumumkan sikap resmi, DPR akan segera membentuk sebuah tim pengawas untuk mengawal agar prosedur dan rekomendasi paripurna ini dijalankan oleh presiden maupun lembaga hukum.

Zaki Amrullah

Editor: Luky Setyarini