DPR dan BNN Desak Eksekusi Mati Tahap III
21 September 2015Desakan itu muncul sehubungan dengan pernyataan pihak Kejaksaan Agung, bahwa ada penundaan eksekusi mati tahap ke III. Desakan serupa juga muncul dari Anggota Komisi III DPR, Muslim Ayub dari Partai Amanat Nasional (PAN), yang menuntut eksekusi mati tidak perlu menunggu sampai 2016.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo minggu lalu menjelaskan, eksekusi mati tahap III belum dilaksanakan karena masih ada ada prioritas yang lebih penting yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. “Kita sedang konsentrasi hal lain yang lebih penting,” kata Prasetyo.
Sepanjang tahun 2015, Kejaksaan Agung telah menggelar dua kali eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkotika. Eksekusi mati tahap 1 digelar Januari 2015 sedangkan eksekusi tahap dua digelar pada April 2015. Seluruhnya ada 14 orang yang ditembak mati.
Dua terpidana mati lolos eksekusi tahap II
Dalam recana eksekusi tahap II April lalu, dua terpidana mati batal dieksekusi, yaitu seorang pria warga Perancis Sergei Atlaoui, dan perempuan Filipina Mary Jane Veloso.
Atlaoui ketika itu masih menjalani proses pengadilan naik banding. Tapi tiga bulan yang lalu, proses naik bandingnya ditolak. Dengan demikian, semua prosedur jalur hukum sudah dilewati dan Atlaoui seharusnya segera dieksekusi.
Namun juru bicara kantor Jaksa Agung Amir Yanto minggu lalu mengatakan kepada kantor berita AFP, belum ada agenda untuk eksekusi tahap III. Ia menambahkan, pemerintah saat ini sedang fokus untuk memperbaiki perekonomian.
Batal dieksekusi pada detik-detik terakhir
Mary Jane sejak awal menyatakan dia tidak bersalah dan menjadi korban penipuan jaringan penyelundupan narkoba, ketika ia ditipkan koper oleh temannya untuk dibawa ke Indonesia. Mary Jane tertangkap dengan 2,6 kg heroin di kopernya pada 2010 di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta.
Dia lolos hanya beberapa saat sebelum dieksekusi, setelah penjebaknya di Filipina menyerahkan diri kepada kepolisian setempat dan menyatakan bahwa Mary Jane tidak tahu tentang isi koper yang dibawanya. Kejaksaan Agung di Jakarta menyatakan, hukuman mati terhadap Mary Jane tetap berlaku, namun eksekusinya masih menunggu proses pengadilan di Filipina.
hp/rn (afp, metronews, vivanews)