Fidelis Dianggap "Korban" Perang Narkoba
2 Agustus 2017Keputusan Pengadilan Negeri Sanggau yang menjatuhkan vonis penjara 8 bulan kepada Fidelis Arie mendulang kritik dari berbagai pihak. Fidelis yang kedapatan memiliki 36 batang ganja untuk mengobati istrinya juga dikenakan denda sebesar 1 milyar Rupiah atau subsider satu bulan penjara.
Majelis hakim yang diketuai Achmad Irfir Rohman dengan anggota John Sea Desa dan Maulana Abdulah menilai Fidelis bersalah karena perbuatannya memenuhi unsur pidana dalam Pasal 111 dan 116 UU nomor 35 tentang Narkotika. Vonis pengadilan melebihi tuntutan jaksa yang cuma meminta lima bulan penjara dengan denda 800 juta Rupiah.
Kepada Kompas Fidelis mengaku terpukul oleh putusan pengadilan. "Saya kecewa, kerena toh istri saya nyawanya tak terselamatkan," ujarnya dari balik jeruji besi. Sejauh ini ia belum memutuskan untuk menggugat putusan tersebut ke jenjang yang lebih tinggi. "Karena apapun keputusannya tidak akan menghidupkan kembali istrinya," kata kakak kandungnya, Yohana LA Suyati.
Fidelis menggunakan ekstrak tanaman ganja untuk mengobati sang istri, Yeni Riawati, yang menderita penyakit langka Syringomyelia. Yeni meninggal dunia setelah Fidelis ditangkap dan tidak bisa melanjutkan terapi. "Fidelis mungkin bertindak kriminal karena menanam ganja. Tapi ia melakukannya dalam situasi darurat," kata Andrea Harsono dari kelompok HAM, Human Rights Watch.
"Dia menanam atas dasar cinta kepada istrinya. Dia tidak seharusnya dipenjara karena mencintai istrinya," kata Andreas. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) sebelumnya sempat mendesak majelis hakim agar menjatuhkan dakwaan terhadap Fidelis.
"Kasus ini harusnya membuka mata pemerintah, terutama buat presiden yang berbicara tentang perang narkoba... mengakibatkan Fidelis menjadi korbannya."
rzn/ap (reuters, kompas, detik)