Kapolri Janji Akan Tindak Tegas Aksi Sweeping
20 Desember 2016Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian menginstruksikan pada jajarannya untuk menindak tegas organisasi masyarakat yang melakukan razia atau sosialisasi dengan cara-cara anarkistis.
"Saya sudah perintahkan pada jajaran saya kalau ada sweeping dengan cara anarkistis tangkap dan proses, karena itu pelanggaran hukum," kata Tito hari Senin (19/12) di Jakarta.
Pernyataan ini menanggapi adanya aksi Front Pembela Islam (FPI) di beberapa tempat yang mendatangi pusat perbelanjaan dan menuntut agar manajemen membuat kesepakatan yang mereka inginkan.
"Mengenai masalah sweeping ormas, fatwa MUI bukan hukum positif karena bukan otoritas negara", kata Kapolri Tito Karnavian.
Presiden Joko Widodo sebelumnya memanggil jajaran kepolisian dan Kapolri untuk membahas masalah tersebut.
Aksi-aksi FPI terakhir ini didorong oleh Fatwa MUI yang dikeluarkan minggu lalu yang mengharamkan umat muslim memakai atribut-atribut agama lain.
Anggota FPI di Surabaya kemudian mendatangi mal-mal di Surabaya dibawah pengawalan polisi.
Presiden Jokowi mengatakan telah memerintahkan aparat penegak hukum untuk tidak ragu menindak organisasi masyarakat yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat. Hal itu disampaikan Jokowi lewat akun twitternya.
"Aparat hukum jangan ragu menindak tegas ormas yg melawan hukum dan meresahkan masyarakat –Jkw," tulis Presiden Senin (19/12) malam.
Akhir minggu lalu Kepala Kepolisian di Bekasi mengeluarkan surat edaran yang mengacu pada Fatwa MUI sebagai aturan hukum. Hal yang sama dilakukan kepolisian di Kulonprogo, Yogyakarta. Padahal Fatwa MUI tidak memiliki kekuatan hukum dan hanya merupakan anjuran.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin mengatakan hari Selasa (20/12) di Jakarta , fatwa MUI bersifat tidak mengikat bagi seluruh umat.
Keberlakuan fatwa pada tataran kehidupan, kembali kepada setiap individu umat muslim masing-masing, kata Lukman dikantornya di Kementerian Agama.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto juga memerintahkan kepada kepolisan agar menindak tegas organisasi kemasyarakatan yang melakukan aksi sweeping di tempat publik.
Usai menggelar rapat koordinasi terbatas tentang keamanan nasional di kantornya di Jakarta, Wiranto Selasa (20/12/) mengatakan, aksi sweeping atau upaya pemaksaan dengan alasan apapun adalah tindakana melanggar hukum.
"Ormas yang melakukan dengan sweeping atau upaya paksa kepada masyarakat dengan alasan apapun tidak dibenarkan", kata Wiranto.
Dia juga menjelaskan, secara hukum ormas tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemaksaan kepada masyarakat.
Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono meminta warga Jakarta melaporkan aksi razia atau sweeping yang dilakukan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang mengatasnamakan fatwa MUI.
"Kami sudah sampaikan bahwa untuk kegiatan itu (sweeping), kalau ada yang menemukan, laporkan ke kepolisian. Kepolisian yang akan melakukan tindakan," katanya di Polda Metro Jaya.
hp (afp, dpa, kompas.com)