1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Penegakan HukumIndonesia

Dewas Bantah Novel Baswedan soal Pungli: Kami yang Ungkap!

21 Juni 2023

Dewas KPK menemukan dugaan pungutan liar terhadap tahanan di rutan KPK. Jumlahnya mencapai Rp4 miliar. Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan temuan ini merupakan hasil pengutusan Dewas, bukan laporan pihak lain.

https://p.dw.com/p/4SrkA
Anggota Dewas KPK Albertina Ho
Foto: Presidential Staff Office/Muchlis Jr.

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho membantah pernyataan Novel Baswedan terkait pengungkapan dugaan pungli Rp4 miliar dilakukan penyidik bukan Dewas KPK. Albertina mengatakan Dewas KPK yang mengungkapkan hal tersebut.

"Tanggapannya sama dengan kemarin, Dewas yang mengungkapkan," kata Albertina saat dihubungi, Selasa (20/06).

Puluhan orang pegawai disebut terlibat dalam kasus pungli tersebut. Namun, Albertina tidak mengungkapkan secara detail jumlah pegawai yang terlibat dan yang sedang diproses.

"Untuk kepentingan proses, mohon maaf belum bisa kami sampaikan, yang jelas melibatkan banyak orang," ujarnya.

Albertina menyampaikan semuanya masih berproses. Dia mengatakan akan mengumumkan ke publik apabila sudah ada pegawai KPK yang dikenai sanksi.

"Masih dalam proses, kami akan umumkan juga kalau sudah ada yang diberi sanksi," imbuhnya.

Novel angkat bicara

Novel Baswedan sebelumnya angkat bicara soal kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di rumah tahanan (rutan) KPK. Novel menyebut kasus itu pertama kali diungkap oleh penyidik KPK.

"Dalam kasus petugas rutan KPK yang menerima atau memungut uang dari tahanan KPK, diklaim oleh Dewas bahwa Dewas yang menemukan atau membongkar kasus itu. Padahal sebenarnya praktik suap atau pungli tersebut dibongkar oleh penyidik KPK, lalu melaporkan ke Dewas KPK dengan menyertakan bukti-bukti yang lengkap dan jelas," kata Novel saat dihubungi, Selasa (20/06).

Mantan penyidik senior KPK ini mengatakan Dewan Pengawas KPK awalnya tidak merespons laporan dari penyidik soal temuan pungli di rutan. Dewas, kata Novel, beralasan petugas rutan di kasus itu bukan termasuk subjek hukum KPK.

"Justru Dewas, setelah menerima laporan tersebut, tidak menindaklanjuti dengan melaporkan kasus tersebut secara pidana ke penegak hukum yang berwenang. Mengingat subjek hukum petugas rutan, tidak termasuk sebagai subjek hukum KPK. Dewas baru merespons media setelah saya mengungkapkan hal itu melalui podcast saya," jelas Novel.

Menurut Novel, kasus pungli di rutan ini makin memperburuk citra KPK di masyarakat. Dia juga menilai kasus itu merugikan para pegawai KPK yang memiliki integritas dalam bertugas.

Mahfud dorong KPK menindaklanjuti dugaan pungli 

Menko Polhukam Mahfud Md mendorong KPK untuk menindaklanjuti dugaan pungutan liar (pungli) Rp4 miliar di rumah tahanan (rutan) KPK. Dia mengatakan temuan itu harus dibuka ke publik.

"Hal itu harus dibuka ke publik dan setelah itu ditindaklanjuti secara hukum karena pungli itu adalah tindak pidana," kata Mahfud seusai berbicara dalam Forum Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakkumdu Pemilu) di Balikpapan, dilansir Antara, Rabu (21/06).

Mahfud mengaku dirinya belum mengetahui detail kasus tersebut. Dia masih menunggu pengumuman hasil penyelidikan.

Menurut Mahfud, jika pungli tersebut melibatkan dana yang cukup besar, maka bisa disebut atau dikategorikan sebagai tindak pidana penyuapan.

"Saya belum tahu apakah pungli atau penyuapan. Dalam korupsi ada tujuh macam perbuatan, yaitu mulai dari mark up (menaikkan harga), mark down (menurunkan harga), pemalsuan dokumen, pemerasan dan sebagainya. Yang paling ringan itu biasanya pungli," bebernya.

Mahfud menegaskan, pungutan liar adalah korupsi karena perbuatan memperkaya diri sendiri secara tidak sah. Pada jerat hukumnya, pungli dan korupsi menggunakan pasal dakwaan yang sama.

"Antara pungli dan korupsi itu pasal dakwaannya di dalam hukum sama, cuma biasanya ringan dan biasanya diselesaikan secara administratif kalau hanya kecil-kecilan," jelasnya.

Pungli Rp4 miliar

Dewan Pengawas (Dewas) KPK menemukan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap tahanan di rutan KPK. Jumlahnya mencapai Rp4 miliar.

Hal itu disampaikan anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/06). Dia mengatakan temuan ini merupakan hasil pengutusan Dewas, bukan laporan pihak lain.

"Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini dan tidak, siapa saja, kami tidak pandang," ucapnya.

Dia mengatakan jumlah pungli itu termasuk fantastis, yakni Rp4 miliar. Jumlah itu merupakan temuan sementara dari Desember 2021 sampai Maret 2022.

"Desember 2021 sampai bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp4 miliar, jumlah sementara," ucapnya. (ha/gtp)

Baca selengkapnya di: Detik News

Dewas Bantah Novel Baswedan soal Pungli di Rutan KPK: Kami yang Ungkap!

Mahfud Dorong KPK Tindaklanjuti Dugaan Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK