Denda 490 Euro Karena Berenang Dengan Burkini
7 Agustus 2017Seorang perempuan yang mengenakan burkini dilaporkan harus membayar denda untuk biaya pembersihan kolam renang. Seperti yang dilaporkan Collective Against Islamophobia in France (CCIF), perempuan bernama Fadila tersebut bersama suami dan tiga anaknya berlibur di kota La Ciotat, Marseille.
Pada hari pertama, bersama anak-anaknya sang ibu yang mengenakan burkini bebas berenang di sebuah kolam renang publik. Namun, pada hari kedua ketika Fadila memasuki kolam, seorang karyawan segera menyuruh semua orang keluar dari air. Suami Fadila pun diperingatkan agar tidak memperbolehkan istrinya berenang di tempat itu selama sisa liburan mereka.
"Saya tercengang karena tidak ada seorang yang menghentikan saya atau mengatakan apapun sebelumnya. Saya kecewa, terkejut dan terluka karena seseorang bisa bersikap munafik dan jahat hanya karena sebuah burkini," ungkap Fadila seperti yang dikutip dari laman independent.co.uk.
Denda untuk Bersihkan Kolam
Tak hanya diusir, Fadila juga dituntut untuk membayar ganti rugi biaya menguras dan membersihkan kolam renang serta denda akibat fasilitas kolam renang tersebut ditutup selama dua hari.
Sang Suami menolak membayar ganti rugi karena menemukan kolam tersebut tetap berfungsi keesokan harinya. Akibat penolakan ini, pemilik penginapan pun menarik uang deposit sebesar 490 euro atau sekitar tujuh juta rupiah dari rekening mereka tanpa memberikan tagihan terlebih dahulu.
Burkini Tidak Higiene?
CCIF menampik alasan burkini dapat menyebakan masalah kebersihan. Baju renang burkini tak ubahnya seperti pakaian renang lainnya yang terbuat dari material sintetis yang elastis, bahan khusus untuk digunakan di dalam air. Perbedaannya, burkini menutupi seluruh tubuh kecuali wajah, tangan dan kaki.
Burkini menjadi topik perdebatan sengit di Perancis sejak musim panas tahun lalu ketika Cannes, kawasan pantai elit di Perancis, melarang penggunaan burkini di pantai yang terbuka untuk umum. Saat itu, sembilan perempuan yang menggunakan burkini dilarang memasuki kawasan pantai. Tahun 2016, larangan ini pun diikuti sebagian besar kota resor di Perancis.
Belakangan pengadilan administratif tertinggi di Perancis tidak melegalkan larangan ini karena dianggap sebagai bentuk pelanggaran serius atas kebebasan hakiki manusia.
ts/hp (dpa, EFE, independent.co.uk )