Delapan Perusahaan Diperiksa Berkaitan Kebakaran Hutan
28 Juni 2013Minggu yang lalu, Kementerian Lingkungan Indonesia menyebut ada sekitar 14 perusahaan yang dituduh ikut bertanggung jawab atas kebakaran hutan di Sumatera dan menyebabkan polusi udara terburuk selama 16 tahun terakhir. Delapan perusahaan berasal dari luar negeri. Asap kebakaran hutan mengancam kesehatan masyarakat dan mengganggu kegiatan bisnis serta pariwisata di Singapura, Malaysia dan Indonesia.
Tapi lima perusahaan perkebunan yang disebut namanya menolak tuduhan itu. Undang-Undang Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dari tahun 2009 mengancam hukuman berat atas tindakan kejahatan terhadap lingkungan. Namun sampai kini, UU itu jarang diterapkan.
Sulit Untuk Dibuktikan
Pengamat memperkirakan, tidak mudah bagi polisi membuktikan kesalahan satu perusahaan, karena kepemilikan lahan perkebunan di Sumatera sangat kompleks. Banyak perusahaan minyak sawit dan bubur kertas yang memegang konsesi untuk pengolahan hutan di Sumatera.
Kritik keras dari Singapura dan organisasi lingkungan atas kebakaran hutan yang parah tahun ini memaksa pemerintah Indonesia mengambil tindakan lebih tegas. Banyak perusahaan melakukan pembakaran hutan untuk membuka lahan perkebunan.
"Ini memang kebakaran hutan besar yang pertama sejak UU Lingkungan yang baru itu. Ini peluang besar pertama bagi pemerintah untuk menerapkannya," kata Peter Kanowski, Wakil Direktur Center for International Forestry Research (CIFOR).
Perusahaan Malaysia Membantah
Tiga dari perusahaan yang sedang diselidiki adalah milik perusahaan negara Malaysia. Berbeda dengan Singapura, Malaysia tidak mengeluarkan kecaman keras terhadap gangguan asap dari Indonesia.
Investigasi yang dilakukan oleh kepolisian Indonesia antara lain menemukan titik-titik api di lahan PT Tunggal Mitra Plantations dan PT Bhumireksa Sejati. Kedua perusahaan ini adalah milik perusahaan Malaysia Sime Darby Bhd, melalui cabangnya di Indonesia, Minamas Plantation.
Namun Sime Darby membantah hal itu. Dalam gambar peta satelit NASA, tidak terlihat ada api di lahan Tunggal Mitra Plantations, demikian dikatakannya. Sime Darby membenarkan ada tiga titik api di lahan Bhumireksa Nusa Sejati. Namun titik api itu berada di luar daerah operasi, kata Sime Darby, yang sebagian dimiliki oleh pemerintah Malaysia.
14 Orang Ditahan
Jurubicara Kepolisian Boy Rafli Amir menerangkan, sampai saat ini sudah 14 orang ditahan karena membakar hutan. Tapi ia tidak menjelaskan apakah mereka pegawai perusahaan. Namun ia menyatakan, ada bukti terjadi pembakaran hutan di daerah konsesi delapan perusahaan yang disebutkan Kementerian Lingkungan.
Deputi Bidang Penegakkan Hukum Lingkungan, Sudariyono menyebutkan nama perusahaan antara lain PT Langgam Inti Hibrida, PT Bumi Reksa Nusa, PT Tunggal Mitra Plantation, PT Udaya Loh Dinawi, PT Abdi Plantation, PT Jati Jaya Perkasa, PT Multi Gambut Industry. Aparat kini sedang mengumpulkan bukti-bukti.
Kementerian Lingkungan dan kepolisian menyatakan, jika sudah cukup bukti mereka akan mengajukan kasus ini ke kejaksaan. Menurut UU tahun 2009, pribadi atau perusahaan yang terbukti bersalah melakukan pembakaran hutan bisa dituntut 10 tahun penjara dan denda 10 milyar Rupiah.
hp/vlz (rtr, afp)