Dalam 6 Bulan KPK Selamatkan Uang Negara Rp 28,7 Triliun
20 September 2019KPK memamerkan hasil kerja di bidang pencegahan selama semester pertama 2019. Dalam waktu enam bulan, KPK berhasil menyelamatkan total Rp 28,7 triliun duit negara.
"KPK telah menyelamatkan keuangan daerah sebesar Rp 28,7 triliun dari kegiatan pencegahan korupsi pada semester 1 atau 6 bulan di tahun 2019," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (20/09).
Jumlah tersebut berasal dari berbagai sumber. Antara lain piutang pajak daerah senilai Rp 18,8 triliun, penyelamatan aset pemda Rp 6,8 triliun dan optimalisasi pajak daerah Rp 2,2 triliun. Ada juga perolehan atas penghapusan pembebasan cukai rokok pada kawasan ekonomi khusus Batam senilai Rp 900 miliar.
"Penyelamatan keuangan daerah dari penagihan piutang pajak daerah yang terbesar merupakan kontribusi dari pemerintah daerah DKI Jakarta, yaitu sebesar Rp 18,5 triliun," ujar Febri.
Febri mengatakan piutang pajak DKI tersebut terkait kewajiban pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB), pajak air tanah (PAT), pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Selain DKI, kontribusi penyelamatan uang negara itu juga berasal dari daerah lain mulai dari Kalimantan Barat, Jawa Tengah, hingga Poso.
"Penyelamatan keuangan daerah ini merupakan kontribusi bersama KPK bersama jajaran pimpinan dan pegawai di instansi-instansi yang bekerja sama dalam pencegahan Korupsi. KPK mengimbau agar upaya ini terus dilakukan di daerah-daerah tersebut dan juga daerah lain, termasuk juga instansi di pusat," tutur Febri.
Selain itu, KPK juga berhasil menyelamatkan aset pemda yaitu, seperti aset Gedung YTKI milik Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta senilai Rp 1,8 triliun, pengambilalihan aset Stadion Barombong yang diserahkan oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) kepada Pemprov Sulsel senilai Rp 2,5 triliun.
Aset berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial yang diserahkan perusahaan pemegang SIPPT kepada Pemprov DKI Jakarta senilai Rp 1,9 triliun dan aset berupa tanah milik PT KAI dan PT Agra Citra Kharisma (ACK) di Kota Medan seluas 35.537 m2 senilai Rp 500 miliar. Serta aset daerah berupa tanah dan bangunan pasar di sejumlah pemda seperti Kota Binjai, Bolmong, Kepri dan Jambi.
Febri mengatakan optimalisasi penerimaan daerah dan manajemen aset daerah saat ini menjadi fokus pendampingan KPK. Kegiatan OPD merupakan penyelamatan uang negara yang bersumber dari pajak.
"KPK terus berupaya jalankan tugas penindakan dan pencegahan korupsi secara paralel dan terintegrasi. Jika korupsi belum terjadi, maka upaya pencegahan dapat dilakukan melalui berbagai cara, baik perubahan sistem ataupun melalui fungsi trigger mechanism untuk mendorong penertiban aset dan kepatuhan, serta pendidikan antikorupsi," katanya.
KPK juga mengimbau agar para penyelenggara negara bisa menahan diri dari korupsi. KPK mengatakan bakal menindak tegas oknum yang melakukan korupsi.
"Jika tindak pidana telah terjadi, sebagai penegak hukum, KPK wajib menangani secara tegas," ucap Febri.
(Ed: vv/ts)
Baca selengkapnya artikel di detikNews:
KPK Pamer Hasil Kerja: 6 Bulan, Rp 28,7 Triliun Duit Negara Diselamatkan