1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Brunei Tunda Hukuman Rajam Bagi Pelaku LGBT

6 Mei 2019

Lantaran tekanan global, Sultan Brunei menunda hukuman rajam bagi pelaku zina dan seks sesama jenis. Kritikus menyerukan agar hukum syariah yang keras sepenuhnya dihapuskan.

https://p.dw.com/p/3HymM
Brunei: Sultan Hassanal Bolkiah
Foto: Getty Images/AFP

Dalam pidatonya Minggu malam (5/5), Sultan Hassanal Bolkiah mengatakan moratorium hukuman mati yang sudah diterapkan pada hukum pidana umum Brunei juga akan diperluas ke hukum syariah baru, yang mencakup hukuman rajam untuk berbagai tindak kejahatan.

Undang-undang syariah, yang juga mencakup hukuman amputasi tangan dan kaki bagi pencuri, mulai berlaku sepenuhnya bulan lalu. Hal ini menjadikan Brunei sebagai satu-satunya negara di Asia Timur dan Tenggara yang menerapkan hukum syariah di tingkat nasional.

Langkah tersebut memicu kemarahan dari dunia internasional. PBB mengecam keputusan Brunei itu sebagai pelanggaran HAM, sementara para selebritas yang dipimpin oleh aktor George Clooney menyerukan agar hotel-hotel milik Brunei diboikot.

Moratorium hukuman mati      

Dalam pidato yang disiarkan televisi, Sultan menyampaikan komentar publik pertamanya menanggapi kehebohan itu. Ia mengatakan ada "banyak pertanyaan dan kesalahan persepsi" mengenai hukum syariah.

"Baik hukum umum maupun hukum syariah bertujuan untuk memastikan perdamaian dan keharmonisan negara ini," tegasnya, seperti dikutip dari kantor berita AFP.

Di bawah hukum pidana umum, Brunei menerapkan hukuman gantung untuk tindak kriminal seperti pembunuhan dan perdagangan narkoba. Namun, sejak tahun 1957 tidak ada pelaku tindak pidana tersebut yang dieksekusi.

"Kami telah mempraktikkan moratorium de facto atas eksekusi hukuman mati untuk kasus-kasus berdasarkan hukum umum. Ini juga akan diterapkan pada kasus-kasus di bawah (hukum pidana syariah)," kata Sultan seperti dilaporkan oleh AFP.

Masalah hak asasi manusia

Organisasi hak asasi manusia mengatakan pengumuman yang disampaikan Sultan itu tidak cukup. "Itu tidak mengubah apa pun," kata Matthew Woolfe, pendiri kelompok hak asasi The Brunei Project, kepada AFP. "Pengumuman ini tidak memberi solusi apa pun untuk mengatasi masalah HAM lainnya terkait hukum syariah."

Menurut Woolfe, hukuman itu harus dihapuskan karena "tidak ada yang menghentikan pemerintah Brunei jika mereka ingin mencabut moratorium kapan pun," katanya pada kantor berita Reuters.

Hukuman maksimum untuk pelaku seks sesama pria di bawah hukum syariah adalah hukuman mati dengan dilempari batu, tetapi pelaku juga dapat dijatuhi hukuman penjara yang panjang atau hukuman cambuk.

Wanita yang melakukan hubungan seksual dengan wanita lain dihukum 40 pukulan batang tebu atau hukuman penjara maksimum 10 tahun.

Hukuman lain dalam undang-undang syariah Brunei, seperti hukuman cambuk dan amputasi anggota badan karena mencuri tetap akan berlaku.

Dalam pidatonya, Sultan juga berjanji bahwa Brunei akan meratifikasi konvensi PBB menentang penyiksaan yang ditandatangani beberapa tahun lalu.

Phil Robertson, wakil direktur Asia untuk organisasi HAM Human Rights Watch, mengatakan bahwa "seluruh undang-undang yang melanggar hak asasi manusia harus dihapuskan. Moratorium hukuman mati ini tidak berdampak besar, sudah jelas bahwa Sultan hanya membahas bagian paling mengerikan dari UU Syariah untuk meredam kritik dan kemarahan internasional," katanya seperti dikutip dari Reuters.

Lega namun tetap didiskriminasi

Meskipun kaum gay Brunei lega lantaran hukuman mati karena melakukan hubungan homoseksual tidak akan diterapkan, mereka mengatakan undang-undang itu masih mendorong diskriminasi terhadap kaum LGBT.

"Masih akan ada kebencian terhadap orang-orang LGBT," kata Khairul, seorang lelaki gay di Brunei, kepada AFP.

"Undang-undang ini harus diubah. Selama undang-undang ini ada, maka akan selalu ada stigmatisasi terhadap orang-orang LGBT dan non-Muslim di Brunei."

Sultan Brunei, yang merupakan salah satu orang terkaya di dunia dan telah berkuasa selama lebih dari lima dekade, mengumumkan rencana hukum pidana syariah pada 2013.

Bagian pertama hukum syariah diperkenalkan pada tahun 2014 dan mencakup hukuman yang tidak terlalu ketat, seperti denda atau hukuman penjara untuk pelanggaran seperti melewatkan solat Jumat.

na/hp (afp, rtr)