Bogor Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan
14 Agustus 2023Status siaga darurat kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan itu dinyatakan dalam Surat Edaran Nomor: 300.2/11/SE -SDB/BPBD yang ditandatangani Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan. Surat itu dikeluarkan sejak 1 Agustus 2023.
"Daerah Kabupaten Bogor dalam keadaan status siaga darurat bencana kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan, terhitung sejak tanggal 10 Juli 2023 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2023, untuk 40 (empat puluh) kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Bogor," bunyi point 1 dalam surat edaran Plt Bupati seperti dilihat detikcom, Senin (14/8/2023).
Dalam surat edaran itu juga diperintahkan kepada seluruh kepada para Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Bogor untuk melakukan antisipasi.
"Perlu dilakukan upaya penanganan siaga darurat bencana kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan yang bersifat cepat, tepat, dan terpadu dengan mengerahkan potensi sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta pembiayaan pembiayaan yang tersedia, sehingga mampu meminimalisir dampak bencana," bunyi poin nomor 3.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kadiskominfo) Kabupaten Bogor Bayu Ramawanto membenarkan perihal surat edaran tersebut. Dalam surat itu, setiap pimpinan wilayah diperintahkan untuk melakukan antisipasi dampak bencana kekeringan.
"Iya betul itu (Plt keluarkan Surat Edaran), itu dalam rangka penanganan kekeringan. Karena memang ya bisa dibilang dengan sekian banyak daerah yang mengalami kekeringan, itu juga konsekwensi Pak Plt Bupati harus memerintahkan secara internal, sesuai tupoksinya, melaksanakan kegiatan antisipasi kekeringan," kata Bayu dikonfirmasi detikcom, Senin (14/8).
"Pada dasarnya plt Bupati (Iwan Setiawan) menyampaikan, jangan sampai masyarakat kekurangan air bersih, untuk kebutuhan pokok seperti mandi cuci, itu prioritas kita dulu," tambahnya.
Baca artikel Detik News
Selengkapnya , "Pemkab Bogor Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan".hp