Bencana Asap Diakibatkan Praktik Buruk Korporasi
13 September 2015Bencana asap dalam skala besar, yang sudah sangat sering terjadi setiap tahun, sudah menjadi bencana nasional yang tak bisa ditolerir lagi. Statement itu diutarakan oleh Presiden Joko Widodo ketika meninjau daerah kebakaran,yang secara demonstrativ dikawal oleh Panglima TNI Gatot Nurmantyo dan Kapolri Badrodin Haiti. Presiden Jokowi menyatakan, bahwa penyebab dan solusinya sudah diketahui, yaitu, perusahaan yang melakukan pembakaran harus dicabut izinnya, dan dipidanakan (laman fb Presiden Joko Widodo, 6.Sept.2015).
Sebab pokok terjadinya bencana asap tersebut adalah pembakaran lahan, yang dilakukan korporasi untuk menekan beaya pengolahan lahan untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit dan perusahaan perkebunan kayu. Hak monopoli tanah itu sudah ada sejak tahun 1980.
Secara hukum. perusahaan yang mendapatkan izin harus tunduk pada syarat dan ketentuan Undang-Undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. yang mengatur bagaimana mereka seharusnya berusaha, termasuk di dalamnya tidak boleh membakar, dan wajib menjaga kawasannya.
Selama ini, pihak pemerintah dinilai tidak serius dalam mengatasi masalah asap akibat pembakaran lahan. Upaya pemerintah hanya terbatas pada upaya pemadaman apinya, tetapi tidak ada upaya pencegahan dan penindakan berupa sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan. Yang dilakukan pemerintah selama ini hanyalah upaya kriminalisasi terhadap petani yang lemah, mereka dikorbankan, tidak ada perlindungan bagi kehidupan petani, yang tanahnya sering diserobot oleh korporasi yg kerjasama dengan pejabat korup.
Selain perlunya penegakan hukum oleh aparat negara berupa sanksi tegas terhadap pelanggar aturan dan Undang-undang yang ada, pemerintah harus selalu siap melakukan tanggap darurat, yaitu ketika terjadi bencana asap, pemerintah mesti siap memberikan bantuan darurat yang memadai bagi para korban asap, seperti menyediakan tempat pengungsian yang aman, memberikan pelayanan kesehatan gratis, makanan dan minuman serta psikolog. Ketiga, pemerintah harus memberikan ganti rugi terhadap para korban bencana asap. .
Mengingat kejahatan korporasi tersebut telah dilakukan secara sadar, terencana dan berulang-ulang, sehingga mengakibatkan bencana sosial bagi penduduk dan bencana ekologi bagi lingkungan hidup, yang jelas2 merupakan pelanggaran Konstitusi tentang Hak Asasi Manusia /Pasal 28H dan UU No. 32/2009, serta UU No. 39/1999 tentang hak ekonomi, sosial, dan budaya, , maka pihak korporasi bisa didakwa telah melakukan pelanggaran HAM berat.
Arif Harsana, Münster 12.09. 2015.