Warga Selandia Baru Divonis 30 Bulan Penjara di Bali
14 April 2017Warga Selandia Baru Myra Lynne Williams, 28 tahun, dijatuhi hukuman dua setengah tahun penjara hari Kamis (13/4) di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Dia dinyatakan bersalah membawa 0,43 gram chrystal methamphetamine.
Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami menyatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa telah menyalahgunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan alternatif ketiga," kata Hakim Purnami di pengadilan hari Kamis 13 April 2017.
Atas perbuatannya, Myra dijatuhi hukuman yang dianggap setimpal atas perbuatannya.
"...Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," ucapnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara selama tiga tahun. Atas putusan itu, Myra melalui kuasa hukumnya, Poppy Eunike menyatakan menerima vonis tersebut. "Klien kami menerima putusan itu," kata Poppy. Sementara JPU menyatakan masih akan memikirkan vonis itu.
Myra Lynne Williams ditangkap 31 Agustus 2016 di bandara Bali ketika tiba dari Melbourne. Menurut surat dakwaan, dia berperilaku tidak wajar ketika akan melalui pemeriksaan imigrasi di bandara. Dia menolak untuk mengantri dan terus mengoceh saat paspornya diperiksa.
Gerak-geriknya menarik perhatian dari pejabat imigrasi yang menghubungi petugas bea cukai. Ketika petugas memintanya untuk berdiri dari tempat duduknya, plastik berisi chrystal metamphetamine, yang lebih dikenal dengan sebutan "sabu", jatuh dari saku celananya.
Indonesia memiliki UU anti Narkotika yang sangat ketat. Selama pemerintahan Presiden Joko Widodo, delapan belas orang yang dijatuhi hukuman mati terkait kejahatan narkotika sudah dieksekusi, kebanyakan warga asing.
hp/vlz (afp, ap)