Bantai Buaya, Warga di Sorong Terancam Pidana
16 Juli 2018Warga desa transmigran di kelurahan Klamalu, Sorong, Papua Barat, diancam pidana menyusul pembantaian terhadap 292 ekor buaya. Kepolisian Daerah Papua Barat mengaku bakal menindaklanjuti peristiwa tersebut ke ranah hukum. Warga yang terlibat antara lain akan dikenakan pasal Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, serta pasal Pengawetan Tumbuhan dan Satwa.
"Pasal 302 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP): Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan," kata Hary Supriyono mengutip isi Pasal 302 KUHP, kepada detik.com, Senin (16/7).
Berbekal pisau, palu dan sejumlah benda tumpul lain ratusan warga di Kapubapten Sorong membantai 292 ekor buaya di sebuah penangkaran, menyusul tewasnya seorang penduduk lantaran diterkam buaya. "Seorang pegawai mendengar teriakan minta tolong dan bergegas kesana. Dia melihat buaya sedang menyerang korban," kata Basar Manullang, Kepala Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat.
Menurut pengakuan pegawai penangkaran, korban yang bernama Sugito masuk tanpa izin untuk mencari rumput. "Di sekitar dan di dalam kolam tumbuh rumput dan kangkung. Kemungkinan korban mau ambil rumput dan kangkung tanpa memikirkan akibatnya," ujar Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK Wiratno kepada Detik.com.
Alhasil seratusan warga desa menyerbu pusat penangkaran dan membantai semua buaya yang ada di sana. Manullang mengklaim CV Mitra Lestari Abadi yang mengelola penangkaran sudah mengantongi izin membiakkan buaya muara yang dilindungi dan buaya air tawar asal Papua Nugini, antara lain untuk diambil kulitnya.
Akibat penyerangan tersebut pemilik penangkaran diyakini merugi ratusan juta Rupiah.
"Supaya tidak terulang, pemegang izin penangkaran harus menjaga lingkungan sekitar", agar tidak mudah dimasuki penduduk, kata Manullang lagi. Buaya adalah satwa yang dilindungi berdasarkan PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Namun di Papua buaya termasuk satwa buru yang bisa dibunuh dengan izin khusus.
rzn/hp (rtr, detik, kompas)