1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Kesehatan

Sering Diprotes, Ini Aturan Masker di KRL dan Mobil Pribadi

17 September 2020

Belakangan mencuat protes terkait denda yang dikenakan kepada pengendara mobil yang tak gunakan masker saat berkendara sendirian. Polisi sebut tetap mendenda pengendara atas pedoman Pergub Anies Baswedan.

https://p.dw.com/p/3iaaP
Pengguna KRL
Pengguna KRL diminta gunakan masker yang lebih efektif menahan droplet, selain masker scuba dan buffFoto: Detik/A. Pambudhy

Operasi yustisi untuk pendisiplinan protokol kesehatan masyarakat terkait virus corona sudah berjalan hampir sepekan. Belakangan, banyak warga yang memprotes terkait penindakan penggunaan masker saat berkendara.

Warga memprotes denda atas pelanggaran tidak menggunakan masker, walaupun ketika sedang berkendara sendirian. Terkait hal itu, polisi mengatakan ada aturan yang telah secara tegas mengatur penggunaan masker saat berkendara.

"Pasal 4 Pergub 79 tahun 2020 tentang kewajiban menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu ketika menggunakan kendaraan bermotor," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo ketika dihubungi wartawan, Kamis (17/09).

Sambodo mengatakan aturan tersebut menjadi dasar kepolisian sebagai salah satu elemen yang melakukan penindakan di operasi yustisi. Dia menambahkan tidak ada pengecualian di dalam pergub tersebut yang mengatakan warga yang berkendara sendiri diperkenankan tidak menggunakan masker.

Aturan terkait penggunaan masker itu juga tertuang dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta. Aturan itu diteken Anies pada 11 September 2020.

Dalam Pasal 18 ayat (4) butir c, dijelaskan bahwa pengguna mobil pribadi wajib menggunakan masker. Tidak dijelaskan, apakah si pengendara menyetir sendirian atau ada penumpang lainnya. 

Masker scuba dan buff dilarang di KRL

Belakangan, PT KCI sedang gencar melakukan sosialisasi kepada pengguna KRL terkait pelarangan penggunaan masker buff dan masker scuba. Pasalnya, masker jenis ini dinilai tidak efektif dalam mencegah penularan COVID-19 lewat droplet.

Namun, banyak penumpang yang mengaku belum mengetahui anjuran tersebut, salah satunya adalah Soleh (37) dari Depok.

"Belum tahu dan saya belum dengar peraturan itu," kata Soleh di Stasiun Cawang, Kamis (17/09).

"Nggak ada (petugas) yang negur, cuma diwajibkan masker aja," tambahnya.

Bukan hanya dilarang PT KCI, masker buff dan masker scuba juga tidak disarankan oleh Satgas Penanganan COVID-19. Maka dari itu, penggunaan masker kain berbahan katun dan berlapis tiga lebih disarankan, karena mampu menyaring partikel virus lebih baik dibandingkan jenis kain lainnya.

"Masker scuba atau buff ini adalah masker satu lapis saja dan terlalu tipis sehingga kemungkinan untuk tembus dan tidak bisa menyaring lebih besar, maka dari itu disarankan menggunakan masker yang berkualitas," kata juru bicara satgas, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers yang disiarkan Sekretariat Presiden, Selasa (15/09). pkp/ha

Baca selengkapnya di: detiknews

Denda Pemobil Tak Pakai Masker, Polisi Berpegang Pergub Anies

Ini Pergub Anies yang Bikin Pemobil Tak Pakai Masker Didenda

Soal Anjuran Tak Pakai Masker Scuba, Banyak Pengguna KRL Mengaku Belum Tahu