1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

AS: Pemukiman Israel di Tepi Barat Tidak Lagi Ilegal

19 November 2019

Menlu AS Pompeo mengatakan, menganggap pemukiman Israel tidak konsisten dengan hukum internasional tidak memajukan proses perdamaian. Perubahan politik ini membahayakan harapan Palestina untuk solusi dua negara.

https://p.dw.com/p/3THj0
Israel | Siedlungsbau
Foto: imago images/CHROMORANGE

Administrasi Presiden AS Donald Trump melunakkan pendirian terhadap pemukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki Israel, demikian diumumkan diplomat tinggi Washington hari Senin (19/11).

Menteri Luar Negeri Mike Pompeo mengatakan, pemerintah AS tidak akan lagi mematuhi keputusan tahun 1978 yang menganggap pemukiman sipil di daerah yang diduduki "tidak sejalan dengan hukum internasional."

"Pendirian pemukiman sipil Israel di Tepi Barat pada dasarnya tidak melanggar hukum internasional," katanya. "Menyebut pemukiman sipil ini tidak konsisten dengan hukum internasional tidak berfungsi. Ini tidak berhasil memajukan proses perdamaian," tambahnya. "Tidak akan ada solusi hukum dari konflik ini. Argumen, siapa yang benar di bawah hukum internasional dan siapa yang salah, tidak akan membawa perdamaian." Menurut Pompeo yang memungkinkan hanyalah solusi politik.

Pompeo mengatakan, Washington dengan ini tidak mengemukakan pendapat terkait legalitas pemukiman Israel atau status Tepi Barat, dan menambahkan, isu ini harus dirundingkan oleh pihak Palestina dan Israel sendiri. 

Uni Eropa mengecam kebijakan baru AS

Perubahan besar dalam kebijakan AS membuat warga Palestina marah yang menuai kritik internasional, yang kebanyakan menganggap pemukiman ini ilegal.

Seorang juru bicara Presiden Palestina Mahmoud Abbas mengatakan, keputusan AS "sepenuhnya bertentangan dengan hukum internasional." Nabil Abu Rdeneh mengatakan lebih lanjut, "pemerintah AS telah kehilangan kredibilitas untuk memainkan peranan apapun dalam proses perdamaian di masa depan."

Sementara itu Uni Eropa mengatakan, posisinya terhadap pemukiman Israel "jelas dan tetap tidak berubah." Ketua bagian kebijakan luar negeri Uni Eropa Federica Mogherini mengatakan dalam sebuah pernyataan, "Semua aktivitas permukiman menurut hukum internasional adalah ilegal. Uni Eropa menyerukan kepada Israel untuk mengakhiri semua pembangunan pemukiman, sesuai dengan kewajiban internasionalnya sebagai pihak berkuasa."

Pemerintah Israel mendapatkan pukulan terkait pemukimannya, ketika Mahkamah Eropa minggu lalu memutuskan, bahwa semua produk buatan pemukiman Israel harus dilabeli.

Netanyahu memuji keputusan AS

Tidak lama setelah pengumuman Washington, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan, perubahan kebijakan AS terhadap pemukiman Israel adalah "membenarkan kesalahan historis."

USA | Mike Pompeo | Israel Siedlungsbau legal
Menteri Negeri Amerika Serikat Mike PompeoFoto: picture-alliance/dpa/AP Photo/A. Harnik

Ia juga berterima kasih kepada Presiden Trump dan menlu Pompeo "untuk posisi tegas mereka dalam mendukung kebenaran dan keadilan," sambil menyerukan kepada negara-negara lain untuk "mengambil posisi sama" jika mereka ingin memajukan perdamaian.

Keputusan AS ini diperkirakan akan memberikan dukungan bagi Netanyahu, yang berusaha keras untuk tetap berkuasa setelah gagal membentuk pemerintah koalisi.

Tidak lama setelah pengumuman Pompeo, kedutaan AS di Yerusalem mengeluarkan peringatan untuk pergi ke Yerusalem, Tepi Barat dan Gaza. Mereka mengatakan, pihak-pihak yang menentang pernyataan Pompeo mungkin akan menargetkan fasilitas-fasilitas pemerintah AS, sektor swasta AS dan warga AS."

Harapan bagi solusi dua negara melemah

Perubahan kebijakan ini adalah langkah besar terbaru dari pemerintah Trump yang mungkin dapat membahayakan harapan Palestina atas solusi dua negara. Pemerintah Palestina menuduh Israel mengambil tanah Palestina dengan pemukimannya serta membatasi hak atas kebebasan bergerak bagi warga Palestina.

Pada tahun 2017, Trump mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel dan secara resmi membuka kedutaan di kota tersebut pada tahun 2018. Sebelumnya kebijakan AS adalah bahwa status Yerusalem akan diputuskan oleh pihak-pihak yang terlibat konflik.

Pada bulan Maret tahun ini, Trump mengakui Dataran Tinggi Golan sebagai milik Israel. Ini adalah keputusan yang mendukung Netanyahu, tetapi juga memicu respon tajam dari Suriah.

Israel menduduki Tepi Barat dan Yerusalem Timur dalam perang tahun 1967 dan segera membangun pemukiman di wilayah tersebut. Sekitar 700.000 warga Israel sekarang tinggal di dua wilayah tersebut, yang keduanya diklaim Palestina untuk negara mereka. Dewan Keamanan PBB sudah menuntut Israel untuk menghentikan pembagunan pemukiman pada tahun 2016 dan menyebut pemukiman Israel sebagai pelanggaran hukum internasional. Tetapi Israel tetap terus membangun pemukiman. Menurut keterangan organisasi perdamaian Peace Now, sejak awal tahun 2019 saja pemerintah Israel memberi izin untuk dibangunnya 8337 apartemen di wilayah-wilayah pemukiman Israel.

Roket ditembakkan dari Suriah

Selasa (19/11) dini hari, sirene peringatan tembakan roket bunyi di Dataran Tinggi Golan. Militer Israel mengatakan, sistem pertahanan roket mereka menangkis serangan-serangan ini.

"Empat tembakan dikenali berasal dari Suriah menuju wilayah Israel dan berhasil dicegat oleh pertahanan udara Israel," lapor angkatan bersenjata Israel. Sampai berita diturunkan tidak ada korban jiwa yang dilaporkan.

ag/vlz (afp, dpa, rtr)