Alat Peraga Kampanye Akan Didaur Ulang Jadi Kantong Sampah
17 April 2019Pesta demokrasi yang hanya hadir tiap lima tahun sekali ini, selalu disambut meriah dengan kontestasi politik yang memeriahkan setiap sudut jalan. Menjadi kali pertama dalam sejarah, pemilu kali ini menghadirkan kontestasi capres-cawapres dan calon anggota legislatif.
Tak heran, pemandangan alat peraga kampanye secara serentak menyekap pemandangan kota hingga desa.
Di masa tenang kampanye, ribuan alat peraga kampanye ditertibkan. Sejumlah 6.537 alat peraga kampanye (APK) ditertibkan dari enam kelurahan, di Jakarta Pusat. Kepada DW Fitrano Jaya Putra, Kasatpol PP Kecamatan Gambir menjelaskan soal penertiban: “Jadi APK ini pertama didata. Setelah dijumlah nanti diberikan berita acara serah terima dari panwas kecamatan beserta panwas kelurahan. Setelah itu nanti kita titipkan ke gudang di Cakung.”
Kerja dinas kebersihan kota nampaknya akan terbantu dengan hadirnya Parongpong. Parongpong adalah sebuah perusahaan asal Bandung, Jawa Barat yang aktif bergerak dalam upaya pengolahan limbah sampah.
“Kami sepakat spanduk adalah bahan yang cocok karena dia kuat tidak mudah robek, juga waterproof. Termasuk spanduk kampanye, yang sudah-sudah, saya sebagai masyarakat tahu biasanya ini tidak terangkut,” ujar Rendy Aditya Wachid, pendiri Parongpong kepada DW.
Dengan menggunakan teknologi hidrotermal, Wachid beserta timnya akan mendaur ulang APK menjadi kantong plastik serbaguna yang bisa digunakan berkali-kali.
Melalui Parongpong warga yang aktif berpartisipasi bersihkan kota dari APK dapat menyumbangkan limbah tersebut untuk selanjutnya diproses. “Ini tuh jadi satu campaign proyek yang cukup menarik karena orang-orang merasa ikut berapartisipasi di proses, ikut bertanggung jawab terhadap kotanya, dengan mengirimkan (APK) ke Parongpong dan dijadikan trashbag,” lanjut Wachid.
Pihak timses tentunya diperbolehkan mengambil APK. “Mungkin seandainya ada pihak dari partai atau timses ingin mengambil lagi barangnya mungkin nanti bisa diambil di gudang di cakung,” tambah Putra.
Aturan penertiban ini telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 pasal 31 soal penertiban alat peraga kampanye, nyatanya selama masa tenang sejumlah alat peraga masih terpasang. (ga/vlz)