Ahok Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penodaan Agama
16 November 2016Setelah melakukan gelar perkara terbuka yang melibatkan sejumlah saksi ahli, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Indonesia akhirnya menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka.
"Saudara Basuki Tjahaja Purnama ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta, hari Rabu (16/11). Gubernur Jakarta yang populer dipanggil Ahok itu juga dilarang meninggalkan wilayah Indonesia.
Ahok sendiri mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah memproses hukum kasus dugaan penistaan agama yang menjeratnya.
"Saya berterima kasih kepada kepolisian yang memproses. Saya akan terima dan saya kira ini contoh yang baik untuk demokrasi," kata Ahok di Jakarta.
Dia mengatakan, ini merupakan proses demokrasi yang baik dan memohon pendukungnya agar menghormati proses hukum. Ahok menegaskan akan berjuang untuk memenangkan pemilihan Gubernur DKI 15 Februari 2017.
"Teman-teman yang dukung, tetap semangat, kita buat satu putaran untuk Ahok Djarot," katanya.
Menurut aturan yang berlaku, penetapan seseorang sebagai tersangka memang tidak membatalkan pencalonannya dalam pemilihan kepala daerah.
Kelompok Islam radikal menuduh Ahok melakukan penistaan agama dan berulangkali menuntut agar Ahok ditangkap dan diajukan ke pengadilan. 4 November lalu, ribuan orang menggelar aksi menentang Ahok, yang diakhiri dengan kerusuhan. Ini bukan pertama kalinya digelar aksi protes menentang Ahok, yang sering bernada anti-Cina dan anti Kristen.
Ahok sendiri sudah meminta maaf atas pernyataannya bulan September lalu, ketika ia menyatakan pesaingnya menggunakan ayat Al Quran untuk mencegah pemilih memilih pemimpin yang bukan Islam.
Para pengamat menyebut kasus ini sebagai ujian bagi toleransi di Indonesia. Penetapan Ahok sebagai tersangka dlihat sebagai "kemunduran".
Kepada kantor berita Reuters, peneliti LIPI Irine Gayatri menyebut kasus ini sebagai "preseden buruk".
"Ini preseden buruk bagi minoritas, jika proses hukum bisa didikte oleh tekanan publik," kata Irine.
Sebagian pengamat menilai, kasus ini adalah bukti bahwa penegakan hukum masih lemah, sehingga keputusan hukum bisa merupakan kompromi demi menghindari kekerasan lebih lanjut.
"Ini adalah langkah yang diperhitungkan pemerintah dan polisi," kata Tobias Basuki, analis politik dari CSIS. Keputusan ini menandai "kemunduran besar bagi Indonesia", kata dia.
Jika terbukti bersalah melanggar UU Penodaan Agama dan Pasal 156 KUHP, Ahok bisa dijatuhi hukuman penjara sampai lima tahun. Kasus penodaan agama antara lain pernah menyebabkan wartawan senior Arswendo Atmowiloto tahun 1990 dihukum lima tahun penjara.
hp/vlz (afp, rtr, ap)