Ahmad Dhani Tersangka Ujaran Kebencian
28 November 2017Musisi Ahmad Dhani Prasetyo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial oleh Penyidik Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
"Iya betul (Ahmad Dhani jadi tersangka) di Polres Jaksel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. Namun Argo tak memberi keterangan sejak kapan politisi Gerindra tersebut ditinggkatkan statusnya menjadi tersangka. Dhani akan diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis 30 November 2017.
Jack Lapian, sang pelapor, mengatakan, Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka sejak polisi melakukan gelar perkara pada Kamis 23 November 2017 lalu. "Kamis ini Ahmad Dhani dipanggil (pemeriksaan sebagai tersangka)," kata Jack. Kasus ini sendiri telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 14 Juli 2017 dengan adanya pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan. Dengan begitu, polisi telah menemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.
Ahmad Dhani dilaporkan Jack Lapian terkait tweet-nya di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang diunggah pada 6 Maret 2017. Kicauan itu dianggap berbau hasutan dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok. Lalu Jack Lapian selaku simpatisan Ahok melaporkan kicauan itu ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017. Dalam laporannya, Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dhani sendiri menanggapi santai perubahan statusnya. "Belum ada, tapi saya sudah biasa. Pokoknya saya sudah biasa jadi tersangka. Kan sudah 12 kali jadi tersangka," ucap Ahmad Dhani.
yp/hp (liputan6.com, detik.com)