51 Kapal Asing Dimusnahkan Demi Memerangi Illegal Fishing
6 Mei 2019Indonesia mulai menenggelamkan 13 kapal asing yang melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia. Dipimpin langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Susi Pudjiastuti, 13 kapal asing pencuri ikan berbendera Vietnam ditenggelamkan di perairan Pulau Datuk, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat pada Sabtu (4/5). Penenggelaman kapal-kapal ini merupakan rangkaian dari rencana pemusnahan 51 kapal penangkap ikan ilegal yang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari lembaga peradilan.
Penenggelaman ini dilakukan pasca satu minggu bentrok antara kapal TNI AL, KRI TJIPTADI-381 dengan kapal Coast Guard Vietnam. Rencananya akan ada 36 kapal lainnya yang menyusul untuk ditenggelamkan dalam waktu dekat. Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, mengatakan tindakan ini diperlukan untuk memperingatkan negara-negara tetangga bahwa Indonesia sangat serius memerangi pencurian ikan.
"Tidak ada jalan lain. Ini merupakan jalan keluar yang paling cantik untuk negara kita menakuti negara lain," ujar Susi dilansir dari AFP.
Ia menegaskan cara ini lebih ampuh dibandingkan dengan melelang kapal-kapal tersebut. Jika dilelang, nantinya kapal tersebut bisa dibeli oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan kemudian akan digunakan kembali untuk kegiatan 'illegal fishing'. Susi menambahkan, harga kapal yang senilai Rp10 miliar akan turun nilainya menjadi Rp1 miliar jika dilelang. Sementara itu, ikan yang dicuri nilainya bisa mencapai Rp2-3 miliar.
Mendongkrak stok perikanan nasional
Dikaji dari aspek ekonomi, menurut Susi stok ikan di laut Indonesia kembali melimpah. Di akhir tahun 2018 stok ikan Indonesia mencapai 13 ton, dimana pada akhir tahun 2014 hanya tercatat 7,1 ton. Ekspor ikan tak lagi lesu dan aktifitas nelayan pun tidak terganggu. Susi pun mengklaim dalam empat tahun ini pendapatan perikanan naik dari 2 triliun rupiah menjadi 15 triliun rupiah.
Dalam kesempatan ini, Susi membagikan video detik-detik penenggelaman 13 kapal pencuri ikan di perairan Indonesia melalui akun Twitter-nya @susipudjiastuti .
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, merespon secara dingin rencana Susi untuk menenggelamkan 51 kapal pencuri ikan yang tertangkap di perairan Indonesia. "Tidak usah dipertentangkanlah itu," ujar Luhut singkat di Gedung BPPT dilansir dari Tempo. Hal ini dipicu oleh bentrok Kapal TNI AL dengan kapal Vietnam di Laut Natuna Utara. Luhut menilai hal tersebut tidak perlu direspon berlebihan karena saat ini pemerintah Indonesia tengah melakukan investigasi.
"Jika kita tidak bertindak tegas, mereka bahkan akan lebih berani. Saya percaya tabrakan ini akan semakin buruk suatu hari, ini akan meningkat," tegas Susi.
Meningkatkan operasi pengawasan laut
Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan terus melaksanakan dan meningkatkan operasi pengawasan di laut Indonesia. Operasi ini difokuskan di daerah-daerah yang rawan disusupi kapal asing pencuri ikan, seperti Laut Natuna Utara, Selat Malaka dan Laut Sulawesi.
Menilai pro kontra yang ada terkait eksekusi penenggelaman kapal, Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Agus Suherman, berpendapat dalam hal ini KKP sifatnya hanya sebagai eksekutor putusan pengadilan.
"Putusan pengadilan atas kapal-kapal perikanan asing pelaku illegal fishing umumnya adalah kapal dirampas negara untuk dimusnahkan dan dilakukan dengan cara penenggelaman. Dalam pelaksanaan penenggelaman, KKP sifatnya mendukung pihak Kejaksaan selaku eksekutor putusan pengadilan," jelas Agus saat diwawancarai DW Indonesia.
Nantinya sejumlah kapal yang berpotensi dimusnahkan, selanjutnya akan ditenggelamkan di beberapa tempat lain yaitu Batam, Natuna, Belawan, Nunukan, Sambas dan Merauke.
"Selain itu, peran Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) yang beranggotakan berbagai instansi terkait (KKP, TNI AL, POLRI, Kejaksaan Agung, Bakamla) juga akan terus dioptimalkan untuk mengkoordinasikan upaya Kementerian/Lembaga terkait dalam pemberantasan illegal fishing di perairan Indonesia," Agus menambahkan.
Hingga akhir tahun 2018, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia telah menenggelamkan 488 kapal penangkap ikan ilegal di perairan Indonesia dan tercatat sepanjang 2019, KKP telah menangkap 81 kapal pencuri ikan.
Penenggelaman ini mengacu pada Pasal 76A UU No. 45/2009 tentang Perubahan Atas UU No. 31/2004 tentang Perikanan, yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri, dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam KUHAP.
rap/na (AFP, Kompas, Tempo)