1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

30 Hari Jelang Pemilu, KPU: Zonasi dan Dana Kampanye Akbar

Detik News
15 Januari 2024

Jelang hari pencoblosan, KPU mengumumkan rencana kampanye akbar pada 21 Januari hingga 10 Februari mendatang. Selain itu, KPU juga telah merilis rincian laporan dana kampanye dari 18 partai peserta pemilu 2024.

https://p.dw.com/p/4bEl8
Foto ilustrasi baliho para caleg
Foto: Juni Kriswanto/AFP/Getty Images

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan kampanye akbar yang akan digelar pada 21 Januari sampai 10 Februari mendatang. Dalam prosesnya, pasangan capres-cawapres nantinya akan dibagi kedalam tiga zona untuk melakukan kampanye sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.

Hal ini disampaikan Komisioner KPU August Mellaz usai menggelar rapat koordinasi dengan tim pasangan capres-cawapres serta perwakilan partai politik di Kantor KPU RI, Minggu (14/01). August menuturkan, nantinya disepakati bersama zona untuk masing-masing pasangan capres-cawapres melakukan kampanye akbar.

Dari 38 provinsi di Indonesia, pembagian zonasinya dilakukan berdasarkan zona waktu Indonesia, yakni Waktu Indonesia Barat (WIB), Waktu Indonesia tengah (WITA), dan Waktu Indonesia Timur (WIT).

"Kan dibagi tiga (zona), kalau misalnya pembagian tiga zona itu begini. Kita ngikutin polanya kan ada 38 provinsi, dibagi secara proporsional berdasarkan basis waktu, misalnya Waktu Indonesia Barat, Waktu Indonesia Tengah, Waktu Indonesia Timur," ucap August.

Ia mengatakan bahwa setiap paslon akan berkampanye secara bergiliran di setiap zona yang telah ditentukan. August juga mengatakan bahwa pembagian zona kampanye akbar akan berlaku dalam waktu satu hari, sehingga masing-masing pasangan capres-cawapres dapat berkampanye akbar di semua daerah secara maksimal.

"Skemanya cuma per hari, per satu hari untuk paslon, itu yang disampaikan tim paslon dan peserta pemilu," ujar August.

Hingga kini, tim teknis dari tim paslon, parpol dan KPU masih melakukan rapat dan berkoordinasi mengenai pembahasan terkait hal-hal teknis.

KPU rilis LADK 18 partai

Masih berkaitan dengan kampanye, terbaru KPU RI telah merilis rincian total penerimaan dan pengeluaran laporan awal dana kampanye (LADK) dari 18 partai politik (parpol) peserta pemilu 2024.

PDIP tercatat sebagai parpol dengan total penerimaan dana kampanye terbesar yakni sebesar Rp183 miliar, disusul oleh PSI Rp33 miliar, dan PAN Rp29 miliar. Sementara itu PBB kemudian menjadi parpol yang memiliki total penerimaan dana kampanye terkecil yakni Rp301 juta. Disusun oleh PKN Rp453 juta dan Partai Ummat Rp479 juta.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan KPU telah melakukan pencermatan dari hasil perbaikan LADK 18 parpol. Selanjutnya, kata dia, hasil pencermatan tersebut akan dituangkan dalam berita acara KPU RI.

"Setelah menerima LADK perbaikan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024, KPU melakukan pencermatan atas kelengkapan dokumen dan cakupan informasi LADK perbaikan tersebut. Membuat tanda terima dan berita acara hasil pencermatan LADK perbaikan," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam keterangannya, Minggu (14/01).

Isu pemakzulan Presiden Jokowi

Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 menemui Menkopolhukam Mahfud Md untuk menyampaikan permintaan pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun, menurut Mahfud untuk melakukan pemakzulan Presiden tidaklah mudah dan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi juga proses yang panjang untuk melakukan hal tersebut.

"Itu silakan saja kalau ada yang melakukan itu. Tetapi berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) untuk memakzulkan presiden itu ya syaratnya lima. Satu, presiden terlibat korupsi, terlibat penyuapan, melakukan penganiayaan berat, atau kejahatan berat, misalnya membunuh atau apa dan sebagainya," kata Mahfud di Surabaya, Rabu (10/01). (ha)

 

Baca selengkapnya: Detik News

30 Hari Jelang Pemilu: Zonasi dan Dana Kampanye Akbar hingga Pemakzulan Jokowi